faq1:5k11:53774--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp menikah di pertengahan tahun 2018 dan memilih untuk MT, untuk PTKP 2018 masih mengikuti awal tahun kan (belum menikah)sesuai aturan ? Tahun 2019 baru menggunakan PTKP baru ? WP diperiksa soalnya dan dibilang harusnya dari tahun 2018 sudah menggunakan MT, itu pake aturan mana ya ?
Jawaban
status ptkp adalah sesuai dengan kondisi awal tahun pajak (pasal 7 uu pph). jika menikah di pertengahan 2018, maka status MT nya mulai tahun 2019.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k11/53774--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)