User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53773--11-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait pengajuan QA (quality assurance) terkait dengan hasil pemeriksaan, dalam salah satu aturannya adalah batas pengajuan 3 hari setelah penandatangan risalah. Nah misal kak, baru tandatangan hari ini, tetapi kan mulai besok tgl 12 dan mungkin sampai tgl 16 libur hari raya, apakah untuk batas pengajuannya juga mundur atau tetap 3 hari setelah tgl 11? Terima Kasih

Jawaban

di pmk 184 tahun 2015 tidak ada ketentuan khusus terkait jangka waktu permohonan pembahasan dengan Tim QA jika bertepatan dengan hari libur. kembali ke pasal 47. boleh konfirmasi ke kpp juga.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k11/53773--11-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)