faq1:5k11:53772--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ingin melakukan pemusatan, NPWP Pusat tidak terdaftar di KPP Madya (terdaftar di Pratama), apakah ketika ingin pemusatan cabangnya harus pkp dulu?
Jawaban
Pemusatan pertama kali cabangnya harus PKP dulu, PER-11/PJ/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k11/53772--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)