faq1:5k11:53763--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan mendaftarkan karyawannya untuk ikut asuransi jiwa (kolektif).. ketika karyawan tersebut meninggal, klaim asuransi cair.. bagaimana pencatatan dari sisi perusahaan? apakah termasuk penghasilan? apakah objek pajak bagi perusahaannya?
Jawaban
pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi karena suatu peristiwa tidak pasti yang dipertanggungkan dalam polis asuransi seperti saat tertanggung meninggal dunia, kecelakaan, atau sakit;
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k11/53763--11-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)