faq1:5k11:53754--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya punya perjanjian jual beli tanah ke kantor pusat di Jakarta, tapi sebenernya tanahnya dibeli buat cabang di bekasi (ada PKP), nah seharusnya penjual tanahnya bikin faktur pajak ke pusat di Jakarta / cabang? perusahaan belum ada pemusatan PPN
Jawaban
disesuaikan saja dengan siapa dia sebenernya bertransaksi. kalo transaksinya sama yg pusat, berarti FP atas nama pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k11/53754--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)