User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53754--11-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya punya perjanjian jual beli tanah ke kantor pusat di Jakarta, tapi sebenernya tanahnya dibeli buat cabang di bekasi (ada PKP), nah seharusnya penjual tanahnya bikin faktur pajak ke pusat di Jakarta / cabang? perusahaan belum ada pemusatan PPN

Jawaban

disesuaikan saja dengan siapa dia sebenernya bertransaksi. kalo transaksinya sama yg pusat, berarti FP atas nama pusat.

Dasar Hukum

Editor

FDA

faq1/5k11/53754--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)