faq1:5k11:53752--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#20Q. terkait aturan PP 35 2021 tentang kompensasi setelah selesainya PKWT, misalnya 3 bulan, apakah kompensasi tersebut dikenakan pajak final atau tidak final? ini diatur DJP gak ya
Jawaban
#20A PKWT ini kan belum ada penegasan khusus ya nah kita jawab normatif aja, Kalau pembayaran kompensasinya sehubungan dengan berhentinya pegawai dan masuk pengertian pesangon sesuai pp 68/2009 maka ada PPh 21nya yg terutang dan bisa jadi masuk ke PPh 21 pesangon. Mekanismenya final atau tidak finalnya sesuai ketentuan PPh 21 pesangon. Untuk informasi lebih lanjut, WP bisa mengajukan penegasan ke AR di KPP ya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k11/53752--11-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)