User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53721--11-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#10Q : biasanya kalau kami sebagai wajib pajak ingin melakukan pengurangan pajak, syaratnya apa saja ya? pengurangan pajak atas PPh yang terutang, bukan yang pengurangan angsuran PPh Pasal 25, bagaimana ya?

Jawaban

#10A yang dimaksud pengurangan PPh 29 di SPT Tahunan. Ga ada mekanismenya, PPh 29 harus dilunasi sebelum SPT Tahunannya disampaikan.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k11/53721--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)