User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53720--11-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

anak umur 15 tahun mau buat NPWP?

Jawaban

Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k11/53720--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)