faq1:5k11:53720--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
anak umur 15 tahun mau buat NPWP?
Jawaban
Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/53720--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)