faq1:5k11:53704--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan untuk hibah uang tunai dari ayah ke anak kandung (segaris lurus) senilai Rp 250.000.000 apakah perlu akta hibah dari notaris atau cukup surat hibah dengan materai ya? Apakah dikenakan pajak atas hibah tersebut? Mohon informasi dan bantuannya. Terima kasih atas bantuan dan tanggapannya. Regards, Michael Bagaimana ketentuan utk hibah dlm bentuk uang ya mas/mba ?
Jawaban
Hibah dari orang tua ke anak kandung dikecualikan dari objek pajak » http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1448. Atas hibah tsb nanti di SPT Tahunan penerima hibah, masuk ke dalam harta pada akhir tahun dan penghasilan yg bukan merupakan objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/53704--11-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)