faq1:5k11:53696--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
yg masa blank spot itu kan dia clear dengan lapor spt tahunan tersendirinya kan ya?
Jawaban
PP 94 TAHUN 2010 Pasal 28 (berlaku sejak 30 Desember 2010) Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkuta
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k11/53696--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)