User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53696--11-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

yg masa blank spot itu kan dia clear dengan lapor spt tahunan tersendirinya kan ya?

Jawaban

PP 94 TAHUN 2010 Pasal 28 (berlaku sejak 30 Desember 2010) Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkuta

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k11/53696--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)