User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53679--11-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin bertanya, jika saya sebagai Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam perusahaan pelayaran termasuk dalam kategori Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dan memiliki SIUPAL. Jika saat saya melakukan transaksi Time Charter (TC) kapal terhadap lawan transaksi (memiliki SIUPAL), apakah bisa bebas PPN dengan saya mengajukan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) ? Dan bagaimana proses pengajuan SKTD tersebut, karena pengajuan SKTD secara online hanya bisa untuk keperluan impor kapal, sedangkan

Jawaban

dasarnya ada di pmk 41-2020, terkait jasa persewaan kapal, sepanjang diterima oleh pihak sbgaimana di sebut di pasal 4 huruf a pmk 41, dia bisa dpt fasilitas tidak dipungut. Di psl 6(3)nya di jelaskan faslitas tdp atas penyerahan jkp alat anguktan tertentu di berikan dgn menggunakan sktd,, jdi klo dia mau dpt fasilitas harus buat sktd dlu. Karna dia masuknya perusahaan pelayaran niaga nasional sesuai pasal 1 angka 2 huruf e tata caranyadi jelaskan di pasal 9, saat ini wp trsebut bisa buat sktd s

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k11/53679--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)