User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53667--11-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

PT saya dapat SKP USD, karna pembukuan pake USD juga. Utk bayar SKP ini perlu dikonversi ke IDR dulu ya? Atau langsung bayar pake USD?

Jawaban

Sesuai pasal 14 ayat 1 dan 2 PMK 242/2014, Pembayaran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Kecuali WP yang telah dapat izin pembukuan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, melakukan pembayaran PPh 25, PPh 29, & PPh Final yang dibayar sendiri oleh WP serta SKP dan STP yang diterbitkan dalam mata uang USD, dengan menggunakan mata uangUSD. Langsung bayar pakai USD.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/53667--11-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)