faq1:5k11:53667--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
PT saya dapat SKP USD, karna pembukuan pake USD juga. Utk bayar SKP ini perlu dikonversi ke IDR dulu ya? Atau langsung bayar pake USD?
Jawaban
Sesuai pasal 14 ayat 1 dan 2 PMK 242/2014, Pembayaran pajak dilakukan dalam mata uang Rupiah. Kecuali WP yang telah dapat izin pembukuan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, melakukan pembayaran PPh 25, PPh 29, & PPh Final yang dibayar sendiri oleh WP serta SKP dan STP yang diterbitkan dalam mata uang USD, dengan menggunakan mata uangUSD. Langsung bayar pakai USD.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k11/53667--11-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)