User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53656--11-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau OP kerja di kedubes dia harus lapor SPT Tahunan sendiri ya?

Jawaban

Iya. Tidak memperoleh bukti potong dari kedubes. Jadi penghasilan dan pajaknya nanti langsung dihitung di SPT Tahunan

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k11/53656--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)