faq1:5k11:53656--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau OP kerja di kedubes dia harus lapor SPT Tahunan sendiri ya?
Jawaban
Iya. Tidak memperoleh bukti potong dari kedubes. Jadi penghasilan dan pajaknya nanti langsung dihitung di SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k11/53656--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)