faq1:5k11:53641--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pbk selama masa pandemi diperpanjang ga?
Jawaban
SE 26/2020. terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan paling lama kurang dari 1 (satu) bulan, jangka waktu penyelesaian diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k11/53641--11-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)