User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53641--11-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pbk selama masa pandemi diperpanjang ga?

Jawaban

SE 26/2020. terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan paling lama kurang dari 1 (satu) bulan, jangka waktu penyelesaian diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k11/53641--11-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)