faq1:5k11:53639--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp pp23 belum bayar sama sekali yang 2020 masih bisa bayar? kalau spt tahunan misal sudah lapor bagaimana?
Jawaban
selama ada kewajiban yg belum dilakukan silakan dipenuhi, paling nanti akan muncul konsekuensi sanksinya juga. untuk spt tahunan yg sudah dilaporkan kan harusnya melampirkan rekapitulasi pp23 yg terutang dan dibayarkan. kalau dia belum bayar pp23nya dan belum buat rekapitulasi, berarti spt tahunan yg sudah dilaporkan tidak lengkap dong, jadi harus pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k11/53639--11-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1