User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53637--11-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Transaksi sewa tanah dan bangunan, pihak penyewa merupakan pemotong tapi tidak mau melakukan pemotongan. Yang menyewakan bisa setor sendiri saja tidak?

Jawaban

Kalo penyewa adalah pemotong maka harus mekanisme pemotongan, setor sendiri dilakukan dalam hal bertransaksi bukan dengan pemotong

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k11/53637--11-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)