faq1:5k11:53637--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Transaksi sewa tanah dan bangunan, pihak penyewa merupakan pemotong tapi tidak mau melakukan pemotongan. Yang menyewakan bisa setor sendiri saja tidak?
Jawaban
Kalo penyewa adalah pemotong maka harus mekanisme pemotongan, setor sendiri dilakukan dalam hal bertransaksi bukan dengan pemotong
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k11/53637--11-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)