User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53633--11-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika utk th 2019 kami rugi 400 jt, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh KPP sehingga mg lalu terinfokan bhw setelah pemeriksaan rugi kami dikoreksi menjadi hanya 100 jt, yg kami masukkan di komponen kerugian fiskal itu yg 400 jt atau 100 juta ? kemudian masuk ke spt 2020 (pembetulan) atau spt 2021 ? apakah ada dasar hukumnya?

Jawaban

yang 100jt. masuk SPT 2020 (pembetulan) kalau normalnya udah dilaporin. dasarnya UU Cika cluster KUP pasal 8 (6). di penjelasan ada contohnya

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k11/53633--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)