faq1:5k11:53621--11-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau mengajukan pmk 187/2015 nanti terbit skplb ya? lalu bagaimana?
Jawaban
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB ini dilakukan melalui penerbitan SPMKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. (Pasal 7 ayat (1) PMK-187/PMK.03/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k11/53621--11-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)