User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53618--11-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah tulisan di faktur pajak 080 referensi Peraturan PPN dibebaskan sesuai dengan PP No 81/2015 sudah ter-update di e-faktur menjadi PPN dibebaskan sesuai dengan PP 48/2020

Jawaban

Faktur Pajak harus dibubuhi cap atau diberikan keterangan “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015 ”. (Pasal 9 ayat (3) PMK-268/PMK.03/2015)

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/53618--11-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)