User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53604--10-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

halo min, di pasal1 (4) poin 3 dibilang kalau saham yg diperoleh pendiri perusahaan reksa dana, tidak termasuk pengertian saham pendiri, boleh diklarifikasi pengertian perusahaan reksa dana itu apa?

Jawaban

definisi mengenai reksa dana bukan merupakan kewenangan kemenkeu. kita cuman mengikuti definisi/istilah sesuai UU Pasar Modal

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k11/53604--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)