faq1:5k11:53601--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pembeli dr indo, penjual dr malaysia. ada barang yg rusak. apakah bisa dibuatkan nota retur untuk penjual yg di LN? apakah perlu pembetulan PIB? jika tidak, apakah ada ketentuan yg mengatur?
Jawaban
tidak bisa menerbitkan nota retur lkarena syarat formalnya tidak terpenuhi: tidak ada npwp penjual, nsfp yg diretur. barang rusak yg dikembalikan ke LN tsb tetap menggunakan mekanisme ekspor BKP dg menggunakan PEB dan tidak perlu pembetulan PIB
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k11/53601--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)