faq1:5k11:53589--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Siang mohon infonya jika berdasarkan pmk 18/2021 saya memilih menyetor sendiri pajak final atas dividen yang saya terima maka bukti setor pajak atau bukti penerimaan negaranya kapan perlu dilaporkan ya? bagaimana cara melaporkan bukti bayarnya ya?? Terima kasih
Jawaban
Ps 40 ayat 3 pmk 18/2021 ketika membayar dinggap telah melaporkan spt masa pph final tsb
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k11/53589--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)