User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53589--10-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang mohon infonya jika berdasarkan pmk 18/2021 saya memilih menyetor sendiri pajak final atas dividen yang saya terima maka bukti setor pajak atau bukti penerimaan negaranya kapan perlu dilaporkan ya? bagaimana cara melaporkan bukti bayarnya ya?? Terima kasih

Jawaban

Ps 40 ayat 3 pmk 18/2021 ketika membayar dinggap telah melaporkan spt masa pph final tsb

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k11/53589--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)