User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53586--10-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

inenstif ppn apakah bisa dikreditkan? oleh pembeli, faktur 07 pmk-239

Jawaban

PPN Ditanggung pemerintah. Faktur 07. Tidak bisa dikreditkan, tidak ada yang dia bayar. Jadi masuk ke B3 nantinya. ketentuan umum Pasal 9 ayat 8 UU PPN, atau di PER-29/2015.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k11/53586--10-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)