faq1:5k11:53586--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
inenstif ppn apakah bisa dikreditkan? oleh pembeli, faktur 07 pmk-239
Jawaban
PPN Ditanggung pemerintah. Faktur 07. Tidak bisa dikreditkan, tidak ada yang dia bayar. Jadi masuk ke B3 nantinya. ketentuan umum Pasal 9 ayat 8 UU PPN, atau di PER-29/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k11/53586--10-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)