User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53581--10-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya untuk pelaporan pph 21, kalau misalnya perusahaan pusat dulunya terdaftar di pratama dan cabangnya beberapa terdaftar di KPP madya. dan sekarang pusatnya pindah di kpp madya. pelaporannya gimana ya? mau tanya untuk pelaporan pph 21, kalau misalnya perusahaan pusat dulunya terdaftar di pratama dan cabangnya beberapa terdaftar di KPP madya. dan sekarang pusatnya pindah di kpp madya. pelaporannya gimana ya?

Jawaban

Iya sesuai pasal 6 ayat 2 huruf a per-05/2021 ya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k11/53581--10-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)