faq1:5k11:53581--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya untuk pelaporan pph 21, kalau misalnya perusahaan pusat dulunya terdaftar di pratama dan cabangnya beberapa terdaftar di KPP madya. dan sekarang pusatnya pindah di kpp madya. pelaporannya gimana ya? mau tanya untuk pelaporan pph 21, kalau misalnya perusahaan pusat dulunya terdaftar di pratama dan cabangnya beberapa terdaftar di KPP madya. dan sekarang pusatnya pindah di kpp madya. pelaporannya gimana ya?
Jawaban
Iya sesuai pasal 6 ayat 2 huruf a per-05/2021 ya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k11/53581--10-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)