faq1:5k11:53571--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
izin tanya mas mbak, WP dapat STP karena belum lapor SPT Tahunan 2017 dan atas STP nya sudah dibayar. Apakah SPT Tahunan 2017 nya masih harus dilaporkan? dasar peraturannya dimana ya?
Jawaban
tetap wajib lapor untuk SPT Tahun 2017.. Ketentuannya ada di UU KUP Pasal 3
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k11/53571--10-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)