User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53567--10-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

JHT tidak menambah penghasilan bruto karyawan ya? baik ditanggung maupun tidak ditanggung oleh Pemberi Kerja? jika 100% ditanggung pemberi kerja maka mengurangi bruto ya?

Jawaban

yg kita atur adalah sesuai porsi yg di atur di PP 14/1993, nah kalo perusahaan menanggung semua, di aturannya ga disebutin spesifik, coba konfirm ke KPP http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/53567--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)