faq1:5k11:53559--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
ada jasa training yg diberikan oleh WP di batam (kawasan bebas), jasa dilakukan di batam, penerma manfaat JKP ada di JKT (TLDDP). PPN gimana?
Jawaban
PENYERAHAN DARI KAWASAN BEBAS KE TLDDP ATAU TPB ATAU KEK Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke TLDDP, dikenai PPN. (Pasal 33 ayat (4) PP Nomor 10 TAHUN 2012)
Dasar Hukum
–
Editor
FDA
faq1/5k11/53559--10-mei-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1