User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53546--10-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

LB ada pembetulan karena ada FP Batal nanti bagaimana?

Jawaban

bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukan pembetulan. Kalau mau restitusi perhatikan WP nya apakah masuk ke pasal 9 ayat 4b

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/53546--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)