faq1:5k11:53546--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
LB ada pembetulan karena ada FP Batal nanti bagaimana?
Jawaban
bisa kompensasi ke masa pajak berikutnya atau masa pajak dilakukan pembetulan. Kalau mau restitusi perhatikan WP nya apakah masuk ke pasal 9 ayat 4b
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/53546--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)