User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53540--10-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jasa tenaga kerja - kalau ada klausul di kontrak bahwa penyedia tenaga kerja harus mengganti pegawai bila ada yg resign, masuk ke ketentuan pasal 3 ayat 3 hurf c ga?

Jawaban

penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/53540--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)