faq1:5k11:53540--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
jasa tenaga kerja - kalau ada klausul di kontrak bahwa penyedia tenaga kerja harus mengganti pegawai bila ada yg resign, masuk ke ketentuan pasal 3 ayat 3 hurf c ga?
Jawaban
penegasan ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/53540--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)