faq1:5k11:53536--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo pegawai tidak tetap apa tidak perlu dibuat daftar pemotongannya? cukup memberikan bukti potong saja ke pegawainya?
Jawaban
cukup bukti potong saja, daftar bukti potong adalah rekap yg dilaporkan dalam spt masa
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k11/53536--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)