User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53536--10-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalo pegawai tidak tetap apa tidak perlu dibuat daftar pemotongannya? cukup memberikan bukti potong saja ke pegawainya?

Jawaban

cukup bukti potong saja, daftar bukti potong adalah rekap yg dilaporkan dalam spt masa

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k11/53536--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)