faq1:5k11:53522--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kami membuka perusahaan expedisi, dan kami sudah mengajukan S-Ket PP 23 atas 0,5% dan kita juga sdh menyetorkan setiap bulannya, lalu kami memiliki customer juga dan S-ket tsb sudah kami berikan jadi mereka juga memotong PPh final atas transaksi tsb ya ? apakah tidak terjadi double pemotongan ?
Jawaban
Double gmn, Ci?? Yg tanya ini yg menyerahkan jasa atau yg menerima jasa? Krn yg menerima jasa yg memotong, bukan saling potong.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k11/53522--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)