faq1:5k11:53510--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
transaksi april, bisa bikin bukti potong sekarang?
Jawaban
bisa, hanya saja lihat kapan saat terutangnya di PP 94/2010. Nanti kalau telat bisa kena sanksi telat setor
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/53510--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)