faq1:5k11:53464--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
company saya baru jalan 1 taun selama 1 taun saya tdk pernah bayar sewa krn gedung adl milik salah 1 pemegang saham kmrn dijelaskan slm masuk dlm kriteria “hubungan istimewa”maka tdk terhutang PPH (kalo ada pembayaran sewa gedung) jd dalam case saya, it is okay?
Jawaban
terkait transaksi dengan pemegang saham, jika termasuk dalam hubungan istimewa maka DJP berhak menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, bukan berarti tidak kena PPh. untuk kriteria hubungan istimewa jelaskan sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k11/53464--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)