User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53464--10-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

company saya baru jalan 1 taun selama 1 taun saya tdk pernah bayar sewa krn gedung adl milik salah 1 pemegang saham kmrn dijelaskan slm masuk dlm kriteria “hubungan istimewa”maka tdk terhutang PPH (kalo ada pembayaran sewa gedung) jd dalam case saya, it is okay?

Jawaban

terkait transaksi dengan pemegang saham, jika termasuk dalam hubungan istimewa maka DJP berhak menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh, bukan berarti tidak kena PPh. untuk kriteria hubungan istimewa jelaskan sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k11/53464--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)