faq1:5k11:53455--10-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP harusnya sudah bayar PPh 25 karena bentuknya PT dan tidak bisa pakai Pp 23. Tapi WP salah bayar dan tetap setor PP 23.
Jawaban
bisa pbk ke pph 25 atau ke jenis pajak yg lain
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k11/53455--10-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)