faq1:5k11:53397--07-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya jika saya ada transaksi dengan freigth forwarding (PT B), nah pada invoice tersebut PT B mereimbuse ke saya tapi ketika saya lihat Invoice tersebut transaksi tersebut atas nama PT C ke PT B, apakah saya sebagai pengguna jasa PT B bisa potong pph23
Jawaban
sepanjang pembayaran dari WP (yg nanya) ke PT B merupakan reimbursement/penggantian atas biaya yg udah dibayarin oleh PT B ke PT C selaku pihak ketiga dan pembayaran tersebut bisa dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran, maka atas pembayaran tersebut tidak termasuk jumlah bruto yg dikenai PPh 23.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k11/53397--07-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)