faq1:5k11:53395--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau peserta kegiatannya pns, dipotong pph 21 nya gmn?
Jawaban
Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (pasal 3 PMK-262/PMK.03/2010)
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/53395--05-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)