User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53395--05-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau peserta kegiatannya pns, dipotong pph 21 nya gmn?

Jawaban

Atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh pasal 21 bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas. (pasal 3 PMK-262/PMK.03/2010)

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/53395--05-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)