User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53385--05-mei-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Permohonan sertel kok suruh ubah data dulu?

Jawaban

Yang ttd di permohonan sertel itu pengurus. Seharusnya bila penanggung jawab atau pengurus utama di perusahaan tsb tidak mengalami perubahan tidak perlu perubahan data, sertelnya bisa diajukan oleh org yg memenuhi definisi pengurus. Selanjutnya bisa konsul ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/53385--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)