faq1:5k11:53380--05-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau OP kasih jasa cathering itu pph 23 ya?
Jawaban
PPh 23 itu bila jasanya diberikan oleh badan dalam negeri atau BUT, kecuali untuk sewa bisa OP. Tapi kalau selain itu bila diberikan oleh OP harusnya terutang pph pasal 21.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k11/53380--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)