User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53380--05-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau OP kasih jasa cathering itu pph 23 ya?

Jawaban

PPh 23 itu bila jasanya diberikan oleh badan dalam negeri atau BUT, kecuali untuk sewa bisa OP. Tapi kalau selain itu bila diberikan oleh OP harusnya terutang pph pasal 21.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k11/53380--05-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)