faq1:5k11:53375--07-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“mengenai pasal 1 (4) 3, “saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.” mohon jelaskan maksud dari ayat ini.” Mas/mba bagian c yg nomor 3 itu maksudnya saham yg diperoleh dr kegiatan investasinya manager investasi atau seperti apa penjelasannya ya?
Jawaban
terkait saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana, itu maksudnya sahamnya diperoleh pendiri dari perusahaan reksa dana yang dimiliki. untuk penjelasannya detilnya sih ga ada. kalau mau wp bisa penegasan ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k11/53375--07-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)