User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53375--07-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“mengenai pasal 1 (4) 3, “saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.” mohon jelaskan maksud dari ayat ini.” Mas/mba bagian c yg nomor 3 itu maksudnya saham yg diperoleh dr kegiatan investasinya manager investasi atau seperti apa penjelasannya ya?

Jawaban

terkait saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana, itu maksudnya sahamnya diperoleh pendiri dari perusahaan reksa dana yang dimiliki. untuk penjelasannya detilnya sih ga ada. kalau mau wp bisa penegasan ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k11/53375--07-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)