User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53364--07-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya tentang pmk no 143/pmk.03/2020 tentang pemberian fasilitasi pajak… Kalau makan minum yg digunakan untuk rapat pembahasan penanganan covid termasuk dalam PMK yang dimaksud diatas atau tidak, mohon penjelasaan,

Jawaban

jawaban secara normative PMK 239/2020. BKP yang mendapatkan fasilitas: di pasal 2/5, salah satunya: peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19. Apakah makan minum yg digunakan untuk rapat pembahasan tsb ada dalam pasal tsb? Atau termasuk kpd peralatan pendukung lainnya? Dikembalikan kepada wp, serta minta penegasan terkait peralatan pendukung lainnya tsb/tanya AR

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k11/53364--07-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)