User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53361--07-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sewa tanah dan bangunan, jika pemberi penghasilan (yang membayar sewa) memotong pph pasal 4 ayat 2, disetornya menggunakan NPWP pemilik bangunan (penerima penghasilan) atau yang menyewa?

Jawaban

Pembuatan kode billing dilakukan dengan menggunakan NPWP pemotong. Untuk pemilik bangunan, diberikan bupot PPh 4 ayat 2, bukan BPN.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k11/53361--07-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)