User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53345--06-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

: jasa orang pribadi bangun gedung masuk tidak berkesinambungan bukan jasa konstruksi, biaya material dan jasanya harus dipisah kah mas mba? https://twitter.com/FAdiputra/status/1389802317084454918

Jawaban

atas pekrjaan, jasa, atau kegiatannya aja. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan. kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. (Per 16/2016)

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k11/53345--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)