faq1:5k11:53345--06-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
: jasa orang pribadi bangun gedung masuk tidak berkesinambungan bukan jasa konstruksi, biaya material dan jasanya harus dipisah kah mas mba? https://twitter.com/FAdiputra/status/1389802317084454918
Jawaban
atas pekrjaan, jasa, atau kegiatannya aja. Imbalan kepada Bukan Pegawai adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan. kepada Bukan Pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya. (Per 16/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k11/53345--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)