User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53343--06-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau tanya, jika Bendahara BOS melakukan pembelian konsumsi senilai di atas 2juta di sebuah warung makan, apakah dipungut PPH Pasal 23 sebagai jasa catering?

Jawaban

Untuk instansi pemerintah melakukan pemungutan pph 22 sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang. Pmk 231/2019 pasal 12. Cek ayat 2 untuk yg dikecualikan.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k11/53343--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)