faq1:5k11:53293--07-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dividen yang diterima OP tetapi tidak diinvestasikan penyetorannya setor sendiri, pelaporan SPTnya bagaimana?

Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi. PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k11/53293--07-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)