faq1:5k11:53293--07-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dividen yang diterima OP tetapi tidak diinvestasikan penyetorannya setor sendiri, pelaporan SPTnya bagaimana?
Jawaban
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi. PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k11/53293--07-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)