faq1:5k11:53292--07-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PMK-9/2021, yg dimaksud penghasilan teratur untuk pegawai?
Jawaban
Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k11/53292--07-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)