faq1:5k11:53229--07-mei-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
nanti kalau udh lapor 1771 nya baru menyesuaikan lagi kan ya? (sebelumnya 1771 y)
Jawaban
Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu izin perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan penghitungan PPh Pasal 25 dan berlaku surut mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Dasar Hukum
–
Editor
AJ
faq1/5k11/53229--07-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)