User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53229--07-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

nanti kalau udh lapor 1771 nya baru menyesuaikan lagi kan ya? (sebelumnya 1771 y)

Jawaban

Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu izin perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan penghitungan PPh Pasal 25 dan berlaku surut mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

AJ

faq1/5k11/53229--07-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)