User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53221--07-mei-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pkp menerima SKP atas PPN JLN yg belum dibayar. katanya berdasar UU cika bisa dikreditkan di spt masa PPN. caranya gimana ya?

Jawaban

Pasal 68 PMK 18/2021 (1) Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan: a. ketetapan pajak dimaksud merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan hanya untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k11/53221--07-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)