User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53214--07-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jasa outsourcing yg di invoice dipisah antara jasa managemenet dan imbalan/gaji untuk tenaga kerja, untuk pph 23 sudah jelas, tp untuk fakturnya gmn ya?

Jawaban

Dasar Pengenaan Pajak adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. (pasal 4 ayat (3) PMK 83/PMK.03/2012) Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k11/53214--07-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)