User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53212--06-mei-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

bagaimana pengakuan NPWP seorang wanita yang ber-NPWP ketika menikah dengan laki laki tidak ber-NPWP , sementara tidak ada perjanjian pisah harta

Jawaban

apabila wanita kawin tsb menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, maka suami harus mendaftarkan NPWP terlebih dulu kemudia NPWP wanita kawin dihapuskan

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k11/53212--06-mei-2021.txt · Last modified: (external edit)