User Tools

Site Tools


faq1:5k11:53206--06-mei-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagian laba yang dikecualikan oleh koperasi apakah harus dari laba bersih? dan apakah harus ke seluruh anggota agar dikategorikan non objek? https://twitter.com/Kamimitan/status/1389804455739019267

Jawaban

Ini dikoreksi ya, disusun bahasanya agar wp tidak bingung, Kayaknya ini lebih masuk ke bunga simpanan koperasi, bukan ke 4 ayat 3. Kalau diterima OP kena final 4 ayat 2, PP 15/2009, ada lengkap di resume tkb. Kalau diterima badan pakai PP 123/2015, ttg bunga deposito dan tabungan. Kalau dilihat di kedua PP, pemotongannya dari jumlah bruto. Nggak harus ke semua anggota, yg dipotong yg dapat bunga simpanan aja

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k11/53206--06-mei-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:09 (external edit)